Hukum pidana adalah suatu sistem hukum yang bertujuan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu. Di Indonesia, hukum pidana dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu hukum pidana khusus dan hukum pidana umum. Perbandingan antara kedua jenis hukum pidana ini sering menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum.
Hukum pidana khusus mengatur tindak pidana yang spesifik dan terperinci, sedangkan hukum pidana umum mengatur tindak pidana secara umum. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada ruang lingkup dan ketentuan hukum yang digunakan untuk menentukan pelanggaran hukum.
Menurut Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Ph.D., hukum pidana khusus memiliki kelebihan dalam hal kejelasan dan ketertiban hukum. “Hukum pidana khusus memberikan ketentuan yang spesifik dan jelas mengenai tindak pidana yang dilarang, sehingga memudahkan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Namun, beberapa ahli hukum berpendapat bahwa hukum pidana umum lebih efektif dalam menangani pelanggaran hukum yang kompleks dan beragam. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., LL.M., Ph.D., hukum pidana umum memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menentukan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dalam praktiknya, hukum pidana khusus sering digunakan dalam kasus-kasus tertentu yang membutuhkan ketentuan hukum yang spesifik, seperti kasus korupsi atau narkotika. Sementara hukum pidana umum lebih banyak digunakan dalam kasus-kasus umum seperti pencurian atau penganiayaan.
Meskipun terdapat perbedaan dalam ruang lingkup dan ketentuan hukum, baik hukum pidana khusus maupun hukum pidana umum memiliki peran yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Kedua jenis hukum pidana tersebut saling melengkapi untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Dengan demikian, perbandingan antara hukum pidana khusus dan hukum pidana umum dalam sistem hukum Indonesia merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh para ahli hukum dan masyarakat secara umum. Melalui pemahaman yang mendalam tentang kedua jenis hukum pidana ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Referensi:
– Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Ph.D.
– Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., LL.M., Ph.D.