Perbedaan Antara Pidana Khusus dan Pidana Umum di Indonesia


Perbedaan antara pidana khusus dan pidana umum adalah hal yang seringkali membingungkan bagi masyarakat Indonesia. Pidana khusus dan pidana umum merupakan dua jenis pidana yang berbeda dalam sistem hukum Indonesia. Namun, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya?

Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, pidana khusus adalah pidana yang diatur dalam undang-undang yang khusus mengatur tindak pidana tertentu, sedangkan pidana umum adalah pidana yang diatur dalam undang-undang yang bersifat umum dan mengatur tindak pidana secara umum.

Dalam pidana khusus, penanganan perkara dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan khusus, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi. Sementara itu, dalam pidana umum, penanganan perkara dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan.

Perbedaan lain antara pidana khusus dan pidana umum adalah dalam hal sanksi atau hukuman yang diberikan. Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pidana khusus memberikan sanksi yang lebih berat daripada pidana umum. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana khusus, seperti koruptor.

Namun, meskipun terdapat perbedaan antara pidana khusus dan pidana umum, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, “Kedua jenis pidana ini sebenarnya saling melengkapi dalam menegakkan hukum di Indonesia.”

Dengan demikian, pemahaman mengenai perbedaan antara pidana khusus dan pidana umum sangat penting bagi masyarakat Indonesia agar dapat memahami proses hukum yang berlaku di negara ini. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kedua jenis pidana tersebut.