Perlindungan hak anak dalam sistem hukum pidana khusus anak merupakan sebuah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Sebagai negara yang mengikuti Konvensi Hak Anak, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak, termasuk dalam ranah hukum pidana khusus anak.
Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), perlindungan hak anak dalam sistem hukum pidana khusus anak harus diutamakan. Menurut mereka, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Hal ini sejalan dengan pendapat Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan bahwa anak-anak harus dilindungi secara khusus dalam ranah hukum pidana.
Namun, sayangnya masih banyak kasus di mana hak-hak anak tidak terlindungi dengan baik dalam sistem hukum pidana khusus anak. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari minimnya pemahaman tentang hak anak, hingga kurangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hak anak dalam ranah hukum.
Menurut Dr. Maria Ulfah Anshor, pakar hukum anak dari Universitas Indonesia, “Perlindungan hak anak dalam sistem hukum pidana khusus anak harus menjadi prioritas bagi pemerintah dan seluruh masyarakat. Hanya dengan memberikan perlindungan yang memadai, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.”
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan seluruh stakeholders terkait untuk bekerja sama dalam meningkatkan perlindungan hak anak dalam sistem hukum pidana khusus anak. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul.