Perlindungan hak anak merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam sistem peradilan Indonesia. Pidana khusus anak menjadi sebuah instrumen yang digunakan untuk melindungi hak-hak anak di dalam sistem peradilan.
Menurut Prof. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum anak dari Universitas Indonesia, perlindungan hak anak harus menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan. “Anak-anak merupakan kelompok yang rentan dan membutuhkan perlindungan khusus dalam proses peradilan,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 slot dana Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diatur mengenai pidana khusus anak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak selama proses peradilan berlangsung.
Menurut Pasal 7 UU tersebut, pidana khusus anak dilakukan dengan pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Hal ini bertujuan untuk mendidik anak agar dapat memahami kesalahannya, serta memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki perilakunya.
Namun, masih banyak kendala yang dihadapi dalam implementasi pidana khusus anak di Indonesia. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), masih terdapat kasus-kasus di mana hak-hak anak tidak terlindungi dengan baik dalam sistem peradilan.
Oleh karena itu, perlu adanya peran aktif dari seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga perlindungan anak, maupun masyarakat untuk meningkatkan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, “Perlindungan hak anak harus menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Indonesia.”
Dengan adanya kesadaran dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan Indonesia dapat terus ditingkatkan demi masa depan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Nelson Mandela, “Anak-anak adalah cahaya masa depan, kita harus melindungi dan merawat mereka dengan baik.”