Perlindungan hukum terhadap korban merupakan hal yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, seringkali korban merasa tidak mendapatkan perlindungan yang cukup, terutama dalam kasus-kasus pidana. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap korban dapat diperkuat melalui pidana khusus dalam KUHP baru.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, perlindungan hukum terhadap korban melalui pidana khusus adalah suatu langkah yang sangat penting dalam upaya memberikan keadilan bagi korban. Dalam pidana khusus, korban diberikan perlindungan yang lebih baik, sehingga mereka merasa dihargai dan mendapatkan keadilan yang seharusnya.
Dalam KUHP baru yang sedang dipersiapkan, perlindungan hukum terhadap korban melalui pidana khusus akan menjadi fokus utama. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Tindak Pidana, yang menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban.
Dalam pidana khusus, korban diberikan hak-hak yang lebih luas, seperti hak untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Hal ini bertujuan untuk memulihkan korban dari dampak traumatis yang mereka alami akibat tindak pidana yang menimpa mereka.
Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, “Perlindungan hukum terhadap korban melalui pidana khusus adalah bentuk konkrit dari keadilan bagi korban. Dengan adanya pidana khusus, korban dapat merasa dihargai dan mendapatkan keadilan yang seharusnya.”
Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk mendukung upaya penguatan perlindungan hukum terhadap korban melalui pidana khusus dalam KUHP baru. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak dan mendapatkan keadilan yang seharusnya.