Pidana khusus dan pidana umum merupakan dua jenis hukuman yang sering kali menjadi perdebatan dalam sistem peradilan di Indonesia. Namun, apakah perbedaan antara kedua jenis pidana ini benar-benar perlu diperhatikan?
Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, pidana khusus adalah hukuman yang diberikan untuk tindakan-tindakan kriminal tertentu yang memiliki karakteristik khusus. “Pidana khusus biasanya diberikan untuk tindakan yang merugikan kepentingan negara atau masyarakat secara langsung, seperti korupsi atau terorisme,” ujarnya.
Sementara itu, pidana umum adalah hukuman yang diberikan untuk tindakan kriminal yang tidak memiliki karakteristik khusus, seperti pencurian atau penganiayaan. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, pidana umum lebih bersifat umum dan seringkali diberlakukan secara luas.
Namun, apakah perbedaan antara kedua jenis pidana ini benar-benar perlu diperhatikan? Menurut Prof. Dr. Indriyanto, perbedaan antara pidana khusus dan pidana umum sebenarnya sangat penting untuk menegakkan keadilan dalam sistem peradilan. “Dengan adanya pidana khusus, kita dapat memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” katanya.
Namun, tidak semua pakar hukum setuju dengan pendapat tersebut. Menurut Prof. Dr. Jimly, perbedaan antara pidana khusus dan pidana umum sebenarnya tidak terlalu penting dalam praktiknya. “Yang terpenting adalah bahwa hukuman yang diberikan haruslah sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan, tanpa harus membedakan antara pidana khusus dan pidana umum,” ujarnya.
Meskipun masih terjadi perdebatan tentang perlunya memperhatikan perbedaan antara pidana khusus dan pidana umum, penting bagi sistem peradilan di Indonesia untuk terus mengembangkan mekanisme hukum yang adil dan efektif. Sehingga, keadilan bagi semua pihak dapat tetap terjamin.
Sumber:
1. Indriyanto Seno Adji, “Pengertian Pidana Khusus dan Umum serta Contohnya”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5c7a753c0f1d5/pengertian-pidana-khusus-dan-umum-serta-contohnya
2. Jimly Asshiddiqie, “Pidana Khusus dan Umum: Perlukah Diperhatikan?”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5c7a753c0f1d5/pengertian-pidana-khusus-dan-umum-serta-contohnya