Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang memiliki posisi dan fungsi yang sangat penting sebagai penjaga hukum konstitusi tertinggi di Indonesia. Sebagai lembaga yang independen, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memutus sengketa hasil pemilihan umum.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi, posisi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hukum konstitusi tertinggi sangat vital dalam menjaga stabilitas hukum di Indonesia. Beliau juga menambahkan bahwa fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas terhadap pelanggaran hukum konstitusi sangat penting untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan pemilihan umum, baik itu pemilihan presiden, legislatif, maupun daerah. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, diharapkan tidak ada lagi kecurangan dalam proses pemilihan umum yang dapat merugikan hak-hak masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum konstitusi, Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, keberadaan lembaga legislatif dan eksekutif dapat dikendalikan agar tidak melanggar konstitusi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa posisi dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga hukum konstitusi tertinggi di Indonesia sangatlah penting untuk menjaga kestabilan hukum dan keadilan di Indonesia. Melalui keputusan-keputusannya, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai benteng terakhir dalam melindungi konstitusi dan hak-hak masyarakat.