Proses pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Dasar NKRI) merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam pembangunan negara Indonesia. Proses ini melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, proses pembentukan UU Dasar NKRI harus dilakukan dengan cermat dan seksama. Beliau menekankan pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses ini agar UU Dasar tersebut benar-benar mencerminkan kehendak rakyat Indonesia.
Proses pembentukan UU Dasar NKRI dimulai dengan penyusunan konsep oleh Badan Pembentukan UU Dasar (BPUD) yang terdiri dari berbagai pakar hukum dan tokoh masyarakat. Setelah itu, konsep tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat luas untuk mendapatkan masukan dan saran.
Dalam proses ini, partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, “UU Dasar NKRI adalah cermin dari kehendak dan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, proses pembentukannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.”
Setelah melalui berbagai tahapan dan proses diskusi yang panjang, UU Dasar NKRI akhirnya disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai rumusan dasar negara yang mengikat seluruh warga negara Indonesia. Proses ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pada kehendak rakyat.
Dengan demikian, proses pembentukan UU Dasar NKRI merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Semua pihak harus terus menjaga dan mempertahankan UU Dasar ini sebagai landasan utama dalam menjalankan negara Kesatuan Republik Indonesia.