Perbedaan antara konstitusi dan perundang-undangan dalam hukum tata negara Indonesia merupakan hal yang penting untuk dipahami. Konstitusi adalah undang-undang dasar negara yang menjadi landasan bagi pembentukan perundang-undangan lainnya. Sementara itu, perundang-undangan adalah ketentuan hukum yang lebih spesifik dan detail yang dibentuk berdasarkan konstitusi.
Sebagai contoh, dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, diatur mengenai prinsip-prinsip dasar negara dan hak-hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, yang menyatakan bahwa konstitusi merupakan “hukum tertinggi dalam suatu negara yang mengatur pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar negara.”
Di sisi lain, perundang-undangan adalah produk hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif berdasarkan konstitusi. Contohnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum tata negara Indonesia, perbedaan utama antara konstitusi dan perundang-undangan terletak pada tingkatannya. Konstitusi memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi daripada perundang-undangan, sehingga perundang-undangan harus selaras dengan konstitusi.
Dalam praktiknya, konstitusi dan perundang-undangan saling melengkapi dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Konstitusi menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip negara, sedangkan perundang-undangan mengatur hal-hal yang lebih detail dan spesifik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan memahami perbedaan antara konstitusi dan perundang-undangan dalam hukum tata negara Indonesia, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang kokoh dan berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum tata negara Indonesia, “Konstitusi dan perundang-undangan adalah dua sisi dari mata uang hukum yang harus dijaga dengan baik demi kepentingan negara dan masyarakat.”