Tantangan penerapan hukum konstitusional di era globalisasi merupakan isu yang semakin relevan dalam dunia hukum saat ini. Dengan semakin terbukanya pintu-pintu perdagangan dan investasi lintas negara, hukum konstitusional suatu negara harus mampu bersaing dan beradaptasi dengan dinamika globalisasi.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, tantangan penerapan hukum konstitusional di era globalisasi meliputi berbagai aspek. Salah satunya adalah harmonisasi antara hukum nasional dengan hukum internasional. Hal ini dapat dilihat dalam kasus-kasus perdagangan bebas dan perlindungan lingkungan yang melibatkan kedua ranah hukum tersebut.
Selain itu, tantangan lainnya adalah dalam hal perlindungan hak asasi manusia di tengah arus globalisasi. Menurut Dr. Todung Mulya Lubis, seorang advokat dan aktivis hak asasi manusia, hukum konstitusional harus mampu memberikan jaminan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak individu dalam era globalisasi yang serba cepat dan kompleks.
Di sisi lain, Prof. Dr. Mahfud MD, seorang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, menekankan pentingnya penegakan hukum konstitusional dalam menghadapi tantangan globalisasi. Menurut beliau, kepatuhan terhadap konstitusi merupakan pondasi utama dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan rakyat.
Namun, dalam prakteknya, penerapan hukum konstitusional di era globalisasi seringkali dihadapkan pada kendala-kendala seperti perbedaan interpretasi hukum antar negara dan kurangnya mekanisme penegakan hukum internasional yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antar negara dalam mengatasi tantangan tersebut.
Dalam menghadapi tantangan penerapan hukum konstitusional di era globalisasi, dibutuhkan kesadaran dan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, lembaga legislatif, maupun masyarakat sipil. Dengan demikian, hukum konstitusional dapat tetap relevan dan berdaya saing dalam menghadapi dinamika globalisasi yang terus berkembang.