Hukum pidana khusus merupakan salah satu cabang hukum yang penting dalam sistem hukum suatu negara. Dalam tinjauan terhadap hukum pidana khusus, kita perlu melihatnya dari perspektif luas agar dapat memahami secara menyeluruh mengenai peran dan fungsi hukum pidana khusus dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, hukum pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana yang mengatur tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik dan kekhususan tersendiri. Hukum pidana khusus memiliki sasaran yang spesifik dalam menangani tindak pidana tertentu, seperti narkotika, korupsi, dan terorisme.
Dalam perspektif luas, hukum pidana khusus memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan adanya hukum pidana khusus, negara memiliki instrumen yang efektif dalam menangani tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Namun, dalam tinjauan terhadap hukum pidana khusus, kita juga perlu memperhatikan beberapa kritik yang muncul terkait dengan penerapan hukum pidana khusus. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, terdapat kekhawatiran bahwa penerapan hukum pidana khusus dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, dalam mengkaji hukum pidana khusus, kita perlu memperhatikan dengan seksama bagaimana penerapan hukum tersebut dapat dilakukan secara adil dan proporsional. Diperlukan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, jaksa, dan hakim dalam menegakkan hukum pidana khusus.
Dalam perspektif luas, hukum pidana khusus merupakan instrumen yang efektif dalam menangani tindak pidana tertentu yang meresahkan masyarakat. Namun, penerapan hukum pidana khusus juga perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, tinjauan terhadap hukum pidana khusus perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa hukum tersebut dapat berfungsi dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.