Dasar Hukum Legislatif: Bagaimana Pengaruhnya terhadap Pembentukan UU


Dasar Hukum Legislatif: Bagaimana Pengaruhnya terhadap Pembentukan UU

Dalam proses pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia, dasar hukum legislatif memegang peranan yang sangat penting. Dasar hukum legislatif merupakan landasan hukum yang menjadi pedoman bagi pembentukan UU. Tanpa dasar hukum yang kuat, UU yang terbentuk dapat menjadi bermasalah dan tidak efektif dalam pelaksanaannya.

Menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang pengeluaran hk Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dasar hukum legislatif harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselarasan antara UU yang dibentuk dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara.

Pengaruh dari dasar hukum legislatif terhadap pembentukan UU dapat dilihat dari proses penyusunan dan pembahasan UU di tingkat DPR. Menurut Ahmad Yani, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, “Tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan kuat, UU yang terbentuk cenderung kurang akomodatif terhadap kepentingan masyarakat secara luas.”

Dalam proses pembentukan UU, dasar hukum legislatif juga menjadi acuan bagi DPR dalam menentukan substansi dari UU yang dibentuk. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, seorang ahli hukum dari Universitas Gajah Mada, “Dasar hukum legislatif yang kuat akan memastikan bahwa substansi dari UU tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.”

Dengan demikian, penting bagi para pembuat kebijakan untuk memperhatikan dasar hukum legislatif dalam setiap tahap pembentukan UU. Dengan memperhatikan dasar hukum tersebut, diharapkan UU yang terbentuk dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Dalam konteks ini, agar pembentukan UU dapat berjalan dengan baik, semua pihak terkait perlu bekerja sama dan memperhatikan dasar hukum legislatif yang ada. Dengan demikian, UU yang terbentuk dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat.