Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Indonesia


Mahkamah Konstitusi, atau biasa disingkat MK, adalah lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi dan peran penting dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai lembaga peradilan yang independen, MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi MK dalam sistem hukum Indonesia sangat vital, karena MK bertugas untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MK, “MK memiliki peran sebagai penjaga konstitusi dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Selain itu, MK juga memiliki peran sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan kewenangan lembaga negara. Hal ini sesuai dengan pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “MK memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.”

Dalam praktiknya, MK telah banyak mengambil keputusan-keputusan yang mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu contoh adalah putusan MK terkait UU Pemilu yang membatalkan ambang batas parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa MK memiliki kekuatan sebagai lembaga yang mampu melindungi hak-hak konstitusional rakyat.

Namun, tidak jarang MK juga mendapat kritik terkait keputusan-keputusannya. Kritik tersebut seringkali muncul karena perbedaan pandangan terkait interpretasi UUD 1945. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Prof. Mahfud MD, mantan Ketua MK, “MK harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu.”

Secara keseluruhan, fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia sangatlah penting untuk menjaga keadilan, kedaulatan hukum, dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menjalankan tugasnya secara independen dan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi, MK dapat menjadi penjaga keberlangsungan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.