Hukum Konstitusional sebagai Landasan Hukum Tertinggi di Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan negara dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai landasan hukum tertinggi, hukum konstitusional memberikan pedoman dan batasan yang harus diikuti oleh seluruh warga negara, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, hukum konstitusional merupakan “foundation stone” dari sistem hukum Indonesia. Artinya, hukum konstitusional adalah pondasi utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menegaskan bahwa hukum konstitusional memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam sistem hukum di Indonesia.
Sebagai contoh, dalam kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PHPU.D-VI/2008, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memenuhi syarat formal dan materiil. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum konstitusional di Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum konstitusional sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia sangat penting untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan negara. Oleh karena itu, seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus patuh terhadap hukum konstitusional demi terciptanya negara yang berdaulat, adil, dan makmur.