Dalam proses legislative drafting, tata cara dan prinsip dasar dalam pemilihan dasar hukum sangatlah penting untuk diperhatikan. Hal ini bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kejelasan, kepastian, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Tata cara dalam pemilihan dasar hukum adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam menentukan dasar hukum yang akan digunakan dalam membuat undang-undang. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Tata Negara Indonesia”, tata cara ini melibatkan analisis mendalam terhadap materi undang-undang yang akan dibuat serta kajian terhadap berbagai aspek hukum yang relevan.
Sementara itu, prinsip dasar dalam pemilihan dasar hukum adalah pedoman atau aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam menentukan dasar hukum sebuah undang-undang. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., M.S., dalam artikelnya yang berjudul “Prinsip-Prinsip Dasar Dalam Pemilihan Dasar Hukum”, prinsip ini meliputi prinsip keadilan, prinsip kepastian hukum, dan prinsip kemanfaatan.
Dalam proses legislative drafting, tata cara dan prinsip dasar ini harus dipegang teguh oleh para pembuat undang-undang. Sebagai contoh, dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diatur bahwa setiap produk hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, penting juga untuk mencermati pandangan para ahli hukum mengenai tata cara dan prinsip dasar dalam pemilihan dasar hukum. Menurut Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., dalam seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Legislative Drafters Indonesia, tata cara ini harus disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada saat ini.
Dengan memperhatikan tata cara dan prinsip dasar dalam pemilihan dasar hukum, diharapkan produk hukum yang dihasilkan akan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat. Sebagai penutup, kita harus selalu ingat kutipan dari Thomas Jefferson, “Tanpa undang-undang, kebebasan hanyalah slogan kosong.” Oleh karena itu, mari kita berperan aktif dalam proses legislative drafting untuk menciptakan undang-undang yang berkeadilan dan berkepastian hukum.