Konstitusi sebagai Landasan Utama Hukum Negara adalah prinsip yang sangat penting dalam sebuah negara hukum seperti Indonesia. Konstitusi merupakan undang-undang dasar yang mengatur tata cara pemerintahan, hak-hak warga negara, dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, seorang pakar hukum konstitusi Indonesia, konstitusi adalah “hukum tertinggi yang mengikat pemerintah dan rakyat”. Hal ini berarti bahwa semua keputusan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam konstitusi.
Konstitusi juga berperan sebagai pengaman terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, konstitusi “melindungi hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang pemerintah”.
Namun, konstitusi bukan hanya sekedar selembar dokumen. Konstitusi harus dihormati dan ditegakkan oleh semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Soekarno, “Konstitusi adalah hukum tertinggi dan semua warga negara wajib menaatinya”.
Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara.
Dengan menjadikan konstitusi sebagai landasan utama hukum negara, diharapkan Indonesia dapat tetap teguh dalam menjaga prinsip negara hukum dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh Joko Widodo, “Konstitusi adalah pilar utama bagi negara hukum kita. Kita semua harus menjaga dan menghormatinya demi keberlangsungan negara dan bangsa ini”.