Konstitusi memiliki peran dan fungsi yang sangat penting sebagai hukum tertinggi negara. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana konstitusi menjadi landasan utama dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar konstitusi Indonesia, konstitusi memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan rakyat. “Konstitusi adalah payung yang melindungi hak-hak rakyat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah,” ujarnya.
Peran dan fungsi konstitusi sebagai hukum tertinggi negara juga tercermin dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa konstitusi adalah dasar negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, konstitusi menjadi pedoman utama dalam menentukan kebijakan dan aturan-aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Dalam praktiknya, konstitusi juga berperan sebagai pengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara. Menurut Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menjamin hak asasi manusia. “Konstitusi harus mampu melindungi hak-hak warga negara dan memberikan jaminan atas keadilan bagi semua,” katanya.
Namun, peran dan fungsi konstitusi sebagai hukum tertinggi negara juga harus diikuti dengan implementasi yang baik. Hal ini penting agar konstitusi tidak hanya menjadi teori belaka, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum tata negara, “Konstitusi bukan hanya sekadar dokumen tertulis, tetapi juga harus menjadi panduan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi konstitusi sebagai hukum tertinggi negara sangatlah vital dalam memastikan terwujudnya negara yang demokratis, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, penting bagi seluruh stakeholder negara untuk senantiasa menghormati dan menjunjung tinggi konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalankan tata kehidupan bernegara.