Pentingnya Produk Hukum Legislatif dalam Sistem Hukum Indonesia


Hukum legislasi adalah hal penting dalam sistem hukum Indonesia. Produk hukum legislatif merupakan hasil dari proses pembuatan undang-undang yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pentingnya produk hukum legislatif ini tidak bisa diabaikan, karena produk hukum inilah yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, produk hukum legislatif memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Beliau juga menegaskan bahwa “tanpa produk hukum legislasi yang baik, maka sistem hukum di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik.”

Salah satu contoh produk hukum legislatif yang penting adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, implementasi undang-undang ini juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Dalam menjalankan sistem hukum Indonesia, penting bagi para pembuat undang-undang untuk memperhatikan aspek keadilan, kepastian hukum, dan konsistensi dalam mengeluarkan produk hukum legislatif. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang ahli hukum internasional, yang menyatakan bahwa “produk hukum legislasi harus mampu memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara dan tidak diskriminatif.”

Dengan demikian, pentingnya produk hukum legislatif dalam sistem hukum Indonesia tidak dapat dipandang remeh. Produk hukum legislatif yang baik akan mampu menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara. Oleh karena itu, para pembuat undang-undang harus bertanggung jawab dalam merumuskan produk hukum legislatif yang berkualitas demi tercapainya tujuan hukum yang adil dan berkeadilan.