Perbandingan Pidana Khusus dalam KUHP Lama dan Baru di Indonesia
Perubahan hukum pidana di Indonesia terus berkembang seiring dengan tuntutan zaman. Salah satu aspek yang mengalami perubahan signifikan adalah pidana khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam artikel ini, kita akan membahas perbandingan antara pidana khusus dalam KUHP lama dan baru di Indonesia.
Pada KUHP lama, pidana khusus cenderung lebih berat dan kurang memiliki keterkaitan dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah pasal yang dianggap ketinggalan zaman dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Sebagai contoh, pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dalam KUHP lama masih terbilang ringan jika dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “KUHP lama memiliki kelemahan dalam mengakomodasi perkembangan zaman dan teknologi. Hal ini membuat penegakan hukum menjadi sulit dan terkadang tidak efektif.” Oleh karena itu, revisi KUHP menjadi suatu keharusan untuk menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman.
Dalam KUHP baru yang sedang dalam proses revisi, pidana khusus cenderung lebih terkait dengan perkembangan sosial dan budaya masyarakat. Pasal-pasal yang diatur lebih detail dan mengakomodasi tuntutan zaman, seperti tindak pidana cybercrime yang semakin marak di era digital ini. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan dapat lebih efektif dan efisien.
Ketika ditanya mengenai perbedaan antara pidana khusus dalam KUHP lama dan baru, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, LL.M, PH.D, menyatakan bahwa “KUHP baru mengatur pidana khusus dengan lebih komprehensif dan mengikuti perkembangan zaman. Hal ini penting agar hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.”
Dari perbandingan di atas, dapat disimpulkan bahwa perubahan pidana khusus dalam KUHP dari yang lama ke yang baru menunjukkan adanya peningkatan kualitas dan relevansi hukum pidana di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dapat semakin efektif dan masyarakat dapat merasa lebih dilindungi oleh hukum.
Referensi:
– Asshiddiqie, Jimly. (2018). Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika.
– Mahendra, Yusril Ihza. (2019). Pidana dan Pembangunan: Pidana dalam Pembangunan Nasional Berkeadilan. Jakarta: Kompas Gramedia.