Tinjauan Mendalam tentang Pidana Khusus dalam KUHP Baru
Setelah disahkan pada September 2020 lalu, KUHP Baru menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat hukum Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai pidana khusus yang termuat di dalamnya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pidana khusus dalam KUHP Baru ini?
Menurut Prof. Dr. Saldi Isra, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, pidana khusus adalah jenis pidana yang diberlakukan untuk tindak kejahatan tertentu yang diatur secara khusus dalam undang-undang. Dalam KUHP Baru, pidana khusus menjadi sorotan karena dianggap sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat.
Dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru disebutkan bahwa pidana khusus adalah jenis pidana yang diberikan secara khusus untuk tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang lain selain KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa pidana khusus dalam KUHP Baru merupakan langkah baru dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan keberadaan pidana khusus dalam KUHP Baru. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Menurut Prof. Dr. Bambang Poernomo, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pidana khusus agar tidak menyalahi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk melakukan tinjauan mendalam tentang pidana khusus dalam KUHP Baru. Kita perlu memahami dengan baik apa yang dimaksud dengan pidana khusus, bagaimana implementasinya dalam praktik hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pidana khusus dalam KUHP Baru benar-benar memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang ada.
Sebagai masyarakat yang berada di bawah naungan hukum, kita perlu terus mengikuti perkembangan terkait KUHP Baru, termasuk mengenai pidana khusus. Mari kita bersama-sama memastikan bahwa implementasi pidana khusus dalam KUHP Baru dapat memberikan manfaat yang besar bagi penegakan hukum di Indonesia.