Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara kita telah menjalani tantangan dan peluang dalam menerapkan konstitusi hukum tertulis. Konstitusi hukum tertulis yang dimaksud adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan bagi sistem hukum di Indonesia.
Tantangan pertama yang dihadapi adalah dalam hal pemahaman dan implementasi konstitusi tersebut. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara, banyak pihak yang masih belum memahami secara mendalam tentang konstitusi hukum tertulis ini. Karenanya, diperlukan upaya edukasi yang lebih intensif agar konstitusi dapat diterapkan dengan baik.
Selain itu, tantangan lainnya adalah dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Menurut Amnesty International Indonesia, masih terdapat banyak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia yang menunjukkan bahwa implementasi konstitusi hukum tertulis belum optimal. Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya lebih lanjut dalam memastikan bahwa konstitusi dijalankan dengan baik.
Namun, di tengah tantangan yang ada, terdapat pula peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerapan konstitusi hukum tertulis di negara kita. Salah satunya adalah melalui penguatan lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut Dr. Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana, dengan memperkuat lembaga-lembaga tersebut, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Selain itu, peluang lainnya adalah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses hukum. Menurut Dr. Bivitri Susanti, seorang akademisi hukum, partisipasi masyarakat dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menerapkan konstitusi hukum tertulis. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, diharapkan konstitusi dapat dijalankan dengan lebih baik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tantangan dan peluang dalam menerapkan konstitusi hukum tertulis di negara kita merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namun, dengan upaya yang terus menerus dan kerjasama yang baik antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan konstitusi dapat dijalankan dengan baik demi terwujudnya negara hukum yang adil dan berdaulat.